Rabu, 23 Oktober 2013

Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )

Pajak Kendaraan Bermotor  ( PKB )
·         Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganya yang di gunakan di semua jenis jalan darat dan di gerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat – alat berat dan alat – alat besar yang dalam operasianya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di air.
·         Objek PKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah.
·         Subjek PKB adalah orang pribadi,badan,instansi pemerintah yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
Tarif PKB
·         1,5 % untuk kepemilikan kendaraan pribadi
·         1.0 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
·         0,5 % untuk kendaraan ambulance,pemadam kebakaran,lembaga sosial keagamaan dan instansi pemerintah.
·         0.2 % untuk kendaraan bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar.
Dasar Pengenaan PKB
NJKB  x  Bobot

NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang di peroleh berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.

Bobot adalah indeks yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan.

Ketetapan Pokok PKB  :  NJKB  x  Bobot  x Tarif
Pengenaan Tarif Progresif
·         Kepemilikan kedua sebesar 2%
·         Kepemilikan ketiga sebesar 2.5 %
·         Kepemilikan keempat sebesar 3 %
·         Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3.5 %
Dari dasar pengenaan pajak.

Pajak Progresif di terapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke mobil,bukan dari motor ke mobil atau sebaliknya.
Sanksi Administratif PKB
·         Terlambat Mendaftar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari pokok PKB untuk jangka waktu paling lama 204 bulan.

·         Terlambat Membayar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya PKB.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
·         Objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan KBM,Penguasaan KBm melebihi 12 bulan berturut – turut di anggap sebagai penyerahan.
·         Subjek BBNKB adalah orang pribadi,badan tau instansi pemerintah yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Tarif BBNKB
·         Penyerahan pertama sebesar 12.5 % dari NJKB
·         Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% dari NJKB
·         Khusus alat – alat berat dan alat – alat besar tarifnya di tetapkan :
Penyerahan pertama sebesar 0.75 % dari NJKB
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 % dari NJKB
Sanksi Administratif BBNKB
·         Terlambat Mendaftar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari BBNKB terutang untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
·         Terlambat Meembayar
Dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat terutangnya BBNK

0 komentar:

Posting Komentar